ANGKA PENGENAL IMPORT PRODUSEN / PABRIK
(API-P)
API-P adalah angka pengenal import untuk perusahaan pabrik /produsen untuk mengimport mesin-mesin untuk produksi perusahaan.
Persyaratan API-P (untuk perusahaan Asing)
- FC Akta pendirian dan akta perubahan
- FC SK Kemenkumham pendirian dan SK perubahan
- FC Domisili perusahaan yg masih berlaku
- FC KTP Semua Pemegang Saham dan FC NPWP Direktur Utama
- Untuk Direktur Utama WNA persyaratan IMTA,KITAS, PASPOR, dan NPWP
- Pas foto penanggung jawab (3 x 4) 4 lembar background merah
Untuk Biaya silahkan hubungi sales kami...