ANGKA PENGENAL IMPORT TERBATAS /API-T
Persyaratan API-T (untuk perusahaan Asing)
- Kartu APIT yang telah ditandatangani oleh yang berhak menandatangani dokumen impor dan stempel Perusahaan. Bagi penandatanganan dokumen bukan direksi perlu surat kuasa direksi diatas materai
- Penandatanganan aplikasi APIT yang bukan direksi,harus dengan surat kuasa dari direksi diatas materai
- FC Akta pendirian dan akta perubahan
- FC SK Kemenkumham pendirian dan SK perubahan
- FC Domisili perusahaan yg masih berlaku
- FC KTP Semua Pemegang Saham dan FC NPWP Direktur Utama
- Untuk Direktur Utama WNA persyaratan IMTA,KITAS ,PASPOR dan NPWP
- Pas foto penanggung jawab (3 x 4) 4 lembar background merah
Untuk Biaya silahkan hubungi sales kami...