API PERUSAHAAN LOKAL
API PERUSAHAAN ASING
KONSULTASI

CS-1

CS-2

 

CV.PUTRA JAWA SEJAHTERA

 

STC SENAYAN LT 4 NO.31-34

GELORA,SENAYAN

JAKARTA-INDONESIA

TELP:

081280359842

081299031209

 

Email:

putrajawasejahtera@yahoo.com

 

PERPANJANGAN ANGKA PENGENAL IMPORT /

PERPANJANGAN API

 

Pada dasarnya untuk persyaran perpanjangan API sama yaitu API yg lama diikut sertakan,apabila API yg lama hilang harus melampirkan surat kehilangan kepolisian.

 

 

Persyaratan Perpanjangan API-U (untuk perusahaan lokal)

  • FC Akta pendirian dan akta perubahan
  • FC SK Kemenkumham pendirian dan SK perubahan
  • FC Domisili perusahaan yg masih berlaku
  • FC NPWP perusahaan
  • FC SIUP
  • FC TDP
  • FC KTP Semua Pemegang Saham dan FC NPWP Direktur Utama
  • Refrensi Bank Asli
  • Pas foto penanggung jawab (3 x 4) 4 lembar background merah
  • API-U lama

Persyaratan Perpanjangan API-U (untuk perusahaan Asing)

  • FC Akta pendirian dan akta perubahan
  • FC SK Kemenkumham pendirian dan SK perubahan
  • FC Domisili perusahaan yg masih berlaku
  • FC NPWP perusahaan
  • FC IP BKPM
  • FC IUT BKPM
  • FC TDP
  • FC KTP Semua Pemegang Saham dan FC NPWP Direktur Utama
  • Untuk Direktur Utama WNA persyaratan IMTA,KITAS.PASPOR, dan NPWP
  • Refrensi Bank Asli
  • Pas foto penanggung jawab (3 x 4) 4 lembar background merah
  • API-U lama

Untuk Biaya silahkan hubungi sales kami...

 

PERPANJANGAN ANGKA PENGENAL IMPORT TERBATAS / PERPANJANGAN API-T

 

Persyaratan Perpanjangan API-T (untuk perusahaan lokal)

  • Kartu APIT yang telah ditandatangani oleh yang berhak menandatangani dokumen impor dan stempel Perusahaan. Bagi penandatanganan dokumen bukan direksi perlu surat kuasa direksi diatas materai
  • Penandatanganan aplikasi APIT yang bukan direksi,harus dengan surat kuasa dari direksi diatas materai.
  • FC Akta pendirian dan akta perubahan
  • FC SK Kemenkumham pendirian dan SK perubahan
  • FC Domisili perusahaan yg masih berlaku
  • FC NPWP perusahaan
  • FC SIUP
  • FC TDP
  • FC KTP Semua Pemegang Saham dan FC NPWP Direktur Utama
  • Refrensi Bank Asli
  • Pas foto penangung jawab (3 x 4) 4 lembar background merah
  • API-T lama

Persyaratan perpanjangan API-T (untuk perusahaan Asing)

  • Kartu APIT yang telah ditandatangani oleh yang berhak menandatangani dokumen impor dan stempel Perusahaan. Bagi penandatanganan dokumen bukan direksi perlu surat kuasa direksi diatas materai
  • Penandatanganan aplikasi APIT yang bukan direksi,harus dengan surat kuasa dari direksi diatas materai
  • FC Akta pendirian dan akta perubahan
  • FC SK Kemenkumham pendirian dan SK perubahan
  • FC Domisili perusahaan yg masih berlaku
  • FC NPWP perusahaan
  • FC IP BKPM
  • FC IUT BKPM
  • FC TDP
  • FC KTP Semua Pemegang Saham dan FC NPWP Direktur Utama
  • Untuk Direktur Utama WNA persyaratan IMTA,KITAS ,PASPOR dan NPWP
  • Refrensi Bank Asli
  • Pas foto penanggung jawab (3 x 4) 4 lembar background merah
  • API-T lama

Untuk Biaya silahkan hubungi sales kami...

 

PERPANJANGAN ANGKA PENGENAL IMPORT PRODUSEN / PABRIK (PERPANJANGAN API-P)

 

API-P adalah angka pengenal import untuk perusahaan pabrik /produsen untuk mengimport mesin-mesin untuk produksi perusahaan.

 

Persyaratan Perpanjangan API-P (untuk perusahaan lokal)

  • FC Akta pendirian dan akta perubahan
  • FC SK Kemenkumham pendirian dan SK perubahan
  • FC Domisili perusahaan yg masih berlaku
  • FC NPWP perusahaan
  • FC SIUP
  • FC TDP
  • FC KTP Semua Pemegang Saham dan FC NPWP Direktur Utama
  • FC IUI (Ijin Usaha Industri)
  • Pas fotopenanggung jawab (3 x 4) 4 lembar background merah
  • API-P lama

Persyaratan perpanjangan API-P (untuk perusahaan Asing)

  • FC Akta pendirian dan akta perubahan
  • FC SK Kemenkumham pendirian dan SK perubahan
  • FC Domisili perusahaan yg masih berlaku
  • FC NPWP perusahaan
  • FC IP BKPM
  • FC TDP
  • FC KTP Semua Pemegang Saham dan FC NPWP Direktur Utama
  • Untuk Direktur Utama WNA persyaratan IMTA,KITAS.PASPOR, dan NPWP
  • Pas foto penanggung jawab (3 x 4) 4 lembar background merah
  • API-P lama

Untuk Biaya silahkan hubungi sales kami...