ANGKA PENGENAL IMPORT / API
Angka pengenal import terbagi atas beberapa jenis sesuai materi yang perusahaan import,antara lain :
ANGKA PENGENAL IMPORT-UMUM / API-U
API-U adalah angka pengenal import untuk perusahaan importir yg materi importnya termasuk katagori umum.
Persyaratan pembuatan Angka Pengenal Import - U
- FC Akta pendirian dan akta perubahan
- FC SK Kemenkumham pendirian dan SK perubahan
- FC Domisili perusahaan yg masih berlaku
- FC NPWP perusahaan
- FC SIUP
- FC IP BKPM (untuk Asing)
- FC IUT BKPM (untuk Asing)
- FC TDP
- FC KTP Semua Pemegang Saham dan FC NPWP Direktur Utama
- Untuk Direktur Utama WNA persyaratan IMTA,KITAS.PASPOR, dan NPWP (untuk Asing)
- Refrensi Bank Asli
- Pas foto penanggung jawab (3 x 4) 4 lembar background merah
ANGKA PENGENAL IMPORT TERBATAS /API-T
Persyaratan pembuatan Angka Pengenal Import - T
- Kartu APIT yang telah ditandatangani oleh yang berhak menandatangani dokumen impor dan stempel Perusahaan. Bagi penandatanganan dokumen bukan direksi perlu surat kuasa direksi diatas materai
- Penandatanganan aplikasi APIT yang bukan direksi,harus dengan surat kuasa dari direksi diatas materai
- FC Akta pendirian dan akta perubahan
- FC SK Kemenkumham pendirian dan SK perubahan
- FC Domisili perusahaan yg masih berlaku
- FC NPWP perusahaan
- SIUP
- FC IP BKPM (untuk Asing)
- FC IUT BKPM (untuk Asing)
- FC TDP
- FC KTP Semua Pemegang Saham dan FC NPWP Direktur Utama
- Untuk Direktur Utama WNA persyaratan IMTA,KITAS ,PASPOR dan NPWP (untuk Asing)
- Refrensi Bank Asli
- Pas foto penanggung jawab (3 x 4) 4 lembar background merah
ANGKA PENGENAL IMPORT PRODUSEN / PABRIK (API-P)
API-P adalah angka pengenal import untuk perusahaan pabrik /produsen untuk mengimport mesin-mesin untuk produksi perusahaan.
Persyaratan Angka Pengenal Import - P
- FC Akta pendirian dan akta perubahan
- FC SK Kemenkumham pendirian dan SK perubahan
- FC Domisili perusahaan yg masih berlaku
- FC NPWP perusahaan
- SIUP
- FC IP BKPM (untuk Asing)
- FC TDP
- FC KTP Semua Pemegang Saham dan FC NPWP Direktur Utama
- Untuk Direktur Utama WNA persyaratan IMTA,KITAS.PASPOR, dan NPWP (untuk Asing)
- Pas foto penanggung jawab (3 x 4) 4 lembar background merah
Untuk Lebih detail jasa silahkan hubungi sales kami