PERPANJANGAN ANGKA PENGENAL IMPORT /
PERPANJANGAN API
Pada dasarnya untuk persyaratan perpanjangan API sama yaitu API yg lama diikut sertakan,apabila API yg lama hilang harus melampirkan surat kehilangan kepolisian.
Persyaratan Perpanjangan API-U (untuk perusahaan lokal)
- FC Akta pendirian dan akta perubahan
- FC SK Kemenkumham pendirian dan SK perubahan
- FC Domisili perusahaan yg masih berlaku
- FC NPWP perusahaan
- FC SIUP
- FC TDP
- FC KTP Semua Pemegang Saham dan FC NPWP Direktur Utama
- Refrensi Bank Asli
- Pas foto penanggung jawab (3 x 4) 4 lembar background merah
- API-U lama
Wilayah kerja kami meliputi
- perpanjangan api jakarta
- perpanjangan api bekasi
- perpanjangan api bogor
- perpanjangan api depok
- perpanjanagan api tangerang
Persyaratan Perpanjangan API-U (untuk perusahaan Asing)
- FC Akta pendirian dan akta perubahan
- FC SK Kemenkumham pendirian dan SK perubahan
- FC Domisili perusahaan yg masih berlaku
- FC NPWP perusahaan
- FC IP BKPM
- FC IUT BKPM
- FC TDP
- FC KTP Semua Pemegang Saham dan FC NPWP Direktur Utama
- Untuk Direktur Utama WNA persyaratan IMTA,KITAS.PASPOR, dan NPWP
- Refrensi Bank Asli
- Pas foto penanggung jawab (3 x 4) 4 lembar background merah
- API-U lama
Wilayah kerja kami meliputi
- perpanjangan api jakarta
- perpanjangan api bekasi
- perpanjangan api bogor
- perpanjangan api depok
- perpanjanagan api tangerang
PERPANJANGAN ANGKA PENGENAL IMPORT TERBATAS / PERPANJANGAN API-T
Persyaratan Perpanjangan API-T (untuk perusahaan lokal)
- Kartu APIT yang telah ditandatangani oleh yang berhak menandatangani dokumen impor dan stempel Perusahaan. Bagi penandatanganan dokumen bukan direksi perlu surat kuasa direksi diatas materai
- Penandatanganan aplikasi APIT yang bukan direksi,harus dengan surat kuasa dari direksi diatas materai.
- FC Akta pendirian dan akta perubahan
- FC SK Kemenkumham pendirian dan SK perubahan
- FC Domisili perusahaan yg masih berlaku
- FC NPWP perusahaan
- FC SIUP
- FC TDP
- FC KTP Semua Pemegang Saham dan FC NPWP Direktur Utama
- Refrensi Bank Asli
- Pas foto penangung jawab (3 x 4) 4 lembar background merah
- API-T lama
Wilayah kerja kami meliputi
- perpanjangan api jakarta
- perpanjangan api bekasi
- perpanjangan api bogor
- perpanjangan api depok
- perpanjanagan api tangerang
Persyaratan perpanjangan API-T (untuk perusahaan Asing)
- Kartu APIT yang telah ditandatangani oleh yang berhak menandatangani dokumen impor dan stempel Perusahaan. Bagi penandatanganan dokumen bukan direksi perlu surat kuasa direksi diatas materai
- Penandatanganan aplikasi APIT yang bukan direksi,harus dengan surat kuasa dari direksi diatas materai
- FC Akta pendirian dan akta perubahan
- FC SK Kemenkumham pendirian dan SK perubahan
- FC Domisili perusahaan yg masih berlaku
- FC NPWP perusahaan
- FC IP BKPM
- FC IUT BKPM
- FC TDP
- FC KTP Semua Pemegang Saham dan FC NPWP Direktur Utama
- Untuk Direktur Utama WNA persyaratan IMTA,KITAS ,PASPOR dan NPWP
- Refrensi Bank Asli
- Pas foto penanggung jawab (3 x 4) 4 lembar background merah
- API-T lama
Wilayah kerja kami meliputi
- perpanjangan api jakarta
- perpanjangan api bekasi
- perpanjangan api bogor
- perpanjangan api depok
- perpanjanagan api tangerang
PERPANJANGAN ANGKA PENGENAL IMPORT PRODUSEN / PABRIK (PERPANJANGAN API-P)
API-P adalah angka pengenal import untuk perusahaan pabrik /produsen untuk mengimport mesin-mesin untuk produksi perusahaan.
Persyaratan Perpanjangan API-P (untuk perusahaan lokal)
- FC Akta pendirian dan akta perubahan
- FC SK Kemenkumham pendirian dan SK perubahan
- FC Domisili perusahaan yg masih berlaku
- FC NPWP perusahaan
- FC SIUP
- FC TDP
- FC KTP Semua Pemegang Saham dan FC NPWP Direktur Utama
- FC IUI (Ijin Usaha Industri)
- Pas fotopenanggung jawab (3 x 4) 4 lembar background merah
- API-P lama
Wilayah kerja kami meliputi
- perpanjangan api jakarta
- perpanjangan api bekasi
- perpanjangan api bogor
- perpanjangan api depok
- perpanjanagan api tangerang
Persyaratan perpanjangan API-P (untuk perusahaan Asing)
- FC Akta pendirian dan akta perubahan
- FC SK Kemenkumham pendirian dan SK perubahan
- FC Domisili perusahaan yg masih berlaku
- FC NPWP perusahaan
- FC IP BKPM
- FC TDP
- FC KTP Semua Pemegang Saham dan FC NPWP Direktur Utama
- Untuk Direktur Utama WNA persyaratan IMTA,KITAS.PASPOR, dan NPWP
- Pas foto penanggung jawab (3 x 4) 4 lembar background merah
- API-P lama
Wilayah kerja kami meliputi
- perpanjangan api jakarta
- perpanjangan api bekasi
- perpanjangan api bogor
- perpanjangan api depok
- perpanjanagan api tangerang
Untuk Lebih detail jasa silahkan hubungi sales kami